Presiden Indonesia Joko Widodo membahas tindak lanjut tiga perjanjian termasuk soal ruang kendali udara (FIR) saat bertemu Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Singapura, Kamis (16/3). Dalam pertemuan kali ini, mereka membahas kerja sama di berbagai bidang. “Di bidang politik hukum dan keamanan ratifikasi ada tiga yang telah diselesaikan yaitu persetujuan FIR, perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan,” kata Jokowi saat konferensi pers bersama Lee.
Untuk memperkuat implementasi ketiga perjanjian tersebut, kedua pemimpin itu setuju segera memperbarui kesepakatan antara kejaksaan, dan menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) antara kepolisian. “Untuk pemberantasan kejahatan lintas batas dan membentuk Defence Cooperation Committee dan membuat aturan teknis pelaksanaan terkait perjanjian FIR, pertahanan dan ekstradisi,” lanjut Jokowi.
RI dan Singapura menyepakati pembagian wilayah udara pada 2022 lalu. Dalam kesepakatan itu, ruang lingkup FIR Indonesia akan mencakup seluruh teritorial RI terutama di Natuna dan Riau. Namun, beberapa pengamat tak menganggap pencapaian tersebut bukan hak signifikan. Sebab, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan ke otoritas penerbangan Singapura di area tertentu di Kepulauan Riau dengan ketinggian 0-37 ribu kaki. Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37 ribu kaki ke atas di kawasan tersebut. Sementara itu, penerbangan komersial beroperasi 31 ribu hingga 38 ribu kaki.