Jokowi Kasih Izin Tambang ke Ormas, Luhut: Rawan Konflik Kepentingan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau seluruh pihak turut andil dalam mengawasi penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengantisipasi konflik kepentingan. Menurutnya, IUP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diawasi secara menyeluruh lantaran rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kendati demikian, Luhut menilai bahwa alasan Kepala Negara dalam meneken untuk memberikan IUP pun diyakini memiliki suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan. Harapannya, pemberian IUP dapat membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Sehingga perputaran dana mereka tak hanya bersumber dari sumbangan. “Niatnya baik, itu aja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan. Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya,” pungkas Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tertuang dalam beleid di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut itu tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Search