Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyasar pungutan cukai dari makanan olahan siap saji yang dijual pedagang kaki lima, kafe, kantin hingga restoran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 194 PP tersebut disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saji yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian. “Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024 yang dikutip pada Selasa (30/7).
Dalam keterangan beleid ini, dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha. Beberapa diantaranya, penyedia makanan siap saji yang disasar untuk dikenakan cukai adalah jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.