Perludem mendesak Presiden Joko Widodo tak membiarkan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, atau gubernur, tanpa aturan teknis seperti saat ini. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai bahwa orang-orang di sekitar presiden semestinya mengingatkan Jokowi untuk tidak membiarkan keadaan saat ini (11/10).
Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, penunjukan pj kepala daerah akan dinilai kontroversial oleh publik yang mencurigai bahwa ada kepentingan politik di balik nama pj kepala daerah yang ditunjuk. Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah wewenang pemerintah pusat. Mendagri berwenang menunjuk pj bupati dan wali kota, sementara Presiden berwenang menunjuk pj gubernur. Penunjukkan pj ini memiliki potensi besar adanya kepentingan politik, sehingga selalu dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu. Penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, dan dapat berpengaruh pada netralitas (ASN) dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu 2024.