Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 telah membentuk Badan Gizi Nasional, yang akan menjalankan berbagai program dengan pelajar dan ibu menyusui sebagai prioritas. Badan Gizi Nasional dibentuk sesuai dengan Perpres yang diundangkan pada 15 Agustus 2024. Badan Gizi Nasional ini memiliki tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Target dari program pemenuhan gizi dalam Perpres ini adalah kepada empat sasaran masyarakat.
Pertama adalah untuk para pelajar, yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Kemudian sasaran yang kedua hingga keempat adalah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Adapun peserta didik yang dimaksud di dalam Perpes ini adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional ini akan menjadi landasan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi janji kampanye Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dijelaskan bahwa pemerintah merancang program Makan Bergizi Gratis melalui pemberian makan bergizi dan susu gratis. Sasarannya sama seperti yang tertuang di Perpres 83/2024, yakni untuk pelajar di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil/menyusui. Adapun pemerintah telah resmi menetapkan rancangan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis pada 2025 sebesar Rp71 triliun.