Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka-bukaan soal pembayaran utang yang dilakukan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yustinus membantah tudingan JK bahwa pemerintahan Jokowi membayar utang hingga Rp1.000 triliun per tahun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sejak periode 2017-2021, pembayaran utang pokok plus bunga memang tidak ada yang mencapai Rp1.000 triliun. Pembayaran tertinggi ada di 2021 yang hanya senilai Rp902,37 triliun. Secara rinci, total pembayaran utang pokok dan bunga utang pada 2017 sebesar Rp566,78 triliun. Jumlah ini terdiri dari cicilan pokok dalam negeri Rp650 miliar, SBN Rp284,44 triliun, cicilan pokok luar negeri Rp65,12 triliun dan bunga utang sebesar Rp216,57 triliun.
Pada 2018, total pembayaran utang dan bunga terealisasi sebesar Rp759,26 triliun. Jumlah ini terdiri dari cicilan pokok dalam negeri Rp1,07 triliun, SBN Rp423,91 triliun, cicilan pokok luar negeri Rp76,33 triliun dan bunga utang sebesar Rp257,95 triliun. Lalu, pada 2019 total pembayaran utang dan bunga utang naik menjadi Rp837,91 triliun. Jumlah ini terdiri dari cicilan pokok dalam negeri Rp1,21 triliun, SBN Rp475,19 triliun, cicilan pokok luar negeri Rp85,99 triliun dan bunga utang sebesar Rp275,52 triliun. Pada 2020 total pembayaran pokok dan bunga utang berkurang menjadi Rp770,57 triliun. Jumlah ini terdiri dari cicilan pokok dalam negeri Rp1,4 triliun, SBN Rp364,09 triliun, cicilan pokok luar negeri Rp90,99 triliun dan bunga utang sebesar Rp314,09 triliun. Terakhir, pada 2021 pembayaran pokok dan bunga utang meningkat tajam menjadi Rp902,37 triliun tapi masih di bawah Rp1.000 triliun. Jumlah ini terdiri dari cicilan pokok dalam negeri Rp1,54 triliun, SBN Rp475,26 triliun, cicilan pokok luar negeri Rp82,08 triliun dan bunga utang sebesar Rp343,49 triliun.