Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan menghadapi persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi sebagai pelapor kasus ini dipastikan akan hadir di muka persidangan. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, mengatakan, Jokowi akan menunjukkan semua ijazah pendidikan yang dia tempuh. Namun, belum ada informasi jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diterima tim kuasa hukum.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
