Jokowi Bakal Kejar Piutang Negara Sampai ke Anak Cucu

Presiden Jokowi akan menguber tagihan utang para debitur uang negara sampai dengan ke anak cucu mereka. Tekad itu tercermin dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam Pasal 4 huruf f pp yang ditandatangi Jokowi pada 31 Agustus 2022 Jokowi mengatur penanggung jawab utang debitur saat mereka sudah meninggal adalah ahli waris alias anak dan cucu yang masih menerima pembagian harta dari pemilik utang ke negara.

Namun, ahli waris yang ditagih utang tidak harus membayar sepenuhnya kewajiban itu. Mereka cukup membayar sebesar warisan yang diterima dari pemilik utang. Lebih lanjut, pp ini juga memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk memblokir aset pemilik utang jika tidak mau membayar. Melalui pp ini, pemerintah juga bisa mencekal pemilik utang supaya tidak pergi keluar dari Indonesia.

Search