Jokowi Bakal Buka 700.000 Hektare Lahan Tebu Demi Swasembada Gula

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah area lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare sebagai salah satu peta jalan dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati atau biofuel. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Adapun, aturan ini mulai berlaku sejak 16 Juni 2023.

Beleid itu menyebut, penambahan areal lahan baru ini bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan. Lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha. “Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan” demikian bunyi pasal 3 ayat (2). Selain menambah luas perkebunan tebu, Jokowi berencana untuk meningkatkan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare dan meningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kL.

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, Jokowi memberikan penugasan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jokowi juga turut melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan percepatan ini. Swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi ditargetkan paling lambat 2028, sedangkan untuk kebutuhan industri dan peningkatan produksi bioetanol ditargetkan paling lambat 2030. Adapun, aturan ini diterbitkan guna mewujudkan swasembada gula nasional untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Search