Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. Hal Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam Pasal 14 (3) PP 25/2023, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk mineral radioaktif.
Selain mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif, beleid ini juga mengatur wilayah tambang mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan mineral batuan. Lebih lanjut, PP 25 Nomor 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Mei 2023.