Tim Nasional Pemenangan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Laporan itu terkait pernyataan Jokowi yang menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu selama mengikuti aturan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Ari menyebut Timnas AMIN sedang menyiapkan dan melengkapi format pelaporan sebelum melayangkan laporan ke Bawaslu.
Ari mengatakan pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Menurut Ari, tak seharusnya pejabat negara turut serta berkampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pilpres.
Ari menjelaskan jika presiden berpihak maka akan sulit membedakan penggunaan fasilitas negara untuk menjalani tugas sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat politik yang sedang berkampanye. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh ikut berkampanye dan memihak dalam Pilpres. Hal itu Ia sampaikan merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye.