PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan pada September 2024. Keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun. “Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Arya menuturkan bahwa proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Namun demikian, tanggal pasti pembubaran belum ditentukan. Hal yang disebut pasti adalah pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan POJK No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah. Arya pun menerangkan, keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN ini diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau mencakup 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG alias IFG Life.
“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham, dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” beber Arya. Dengan demikian, jika nantinya realisasi pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September, maka ini akan menandai akhir dari perjalanan perusahaan asuransi tertua milik RI tersebut diusia 164 tahun, beberapa bulan sebelum lengkap berusia 165 tahun. Seperti yang diketahui, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859, dengan nama awal Nederlands-Indishe Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Ini yang disebut-sebut sebagai perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.