Menurut pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, setiap temuan dugaan pelanggaran atau manipulasi tidak boleh diabaikan hanya karena tahapannya sudah terlampaui (18/8/2024). Titi mengatakan pencatutan data berupa NIK KTP merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185, 185 A, 185 B, dan 186 UU Pilkada. Ini merupakan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan yang diancam dengan pidana penjara dan denda.
Titi meminta Bawaslu menindaklanjuti banyaknya keberatan dari warga Jakarta soal pencatutan identitas mereka untuk dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun tersebut. KPU DKI Jakarta juga harus membuka seluruh data yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pendukung Dharma-Kun sehingga tidak ada kecurigaan dan spekulasi berlarut.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk segera membuktikan hal tersebut. Sebab, jika benar adanya pencatutan sepihak, pasangan Dharma-Kun cacat prosedural untuk mengikuti Pilkada Jakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dari tingkat kecamatan hingga provinsi dan membentuk tim khusus untuk menelusuri polemik dugaan pencatutan identitas kependudukan ini.