Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyampaikan bahwa penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai Pj Bupati dibenarkan secara regulasi. Pasal 20 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Personel TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh TNI-Polri aktif.
UU Pilkada menyebutkan kriteria penjabat gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan penjabat bupati/wali kota adalah JPT pratama. Siapa pun yang menduduki jabatan JPT madya atau pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota
Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, sebagaimana dijelaskan oleh Menko Polhukam, bahwa anggota TNI-Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian/Lembaga yang selama ini sudah diatur. Kedua, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah.