Jelang Pilkada 2024, Ketum Korpri Ingatkan Kepala Daerah soal Masalah Tsunami Birokrasi

Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepala daerah soal masalah tsunami birokrasi menjelang Pilkada 2024. Para kepala daerah diharapkan tidak mengganti atau memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali karena pensiun atau meninggal dunia. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan. Penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah dapat menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivitas dan kinerja para ASN.

Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, serta hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan tersebut perlu digarisbawahi, mengingat pada tahun ini akan ada kepala daerah di 101 daerah (7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota) yang akan berakhir masa jabatannya. Korpri mengajak seluruh ASN di daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI.

Search