Jelang Nataru, BPOM Banyak Temukan Pangan Kedaluwarsa dan Rusak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) selama periode 28 November hingga 31 Desember 2025. Hasilnya, hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dari jalur distribusi offline maupun online dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp42 miliar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Pendekatan ini menjadi salah satu faktor meningkatnya persentase temuan TMK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.049 sarana atau 65,1 persen dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sementara 563 sarana atau 34,9 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan. Sarana TMK tersebut terdiri atas 273 ritel tradisional, 264 ritel modern, 25 gudang distributor, dan satu gudang importir.

Search