Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, Jawa Barat, terjamin oleh Jasa Raharja. Rivan menyampaikan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta kepada rumah sakit. Rivan menyampaikan Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. Jasa Raharja menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Akibat musibah ini, satu orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.