Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak melanggar aturan, menunjukkan bahwa Bawaslu sejak awal enggan memproses dugaan pelanggaran tersebut. Keputusan itu diumumkan Bawaslu pada Rabu (20/11/2024) sore. Bagja mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-undang Pilkada juncto Putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan PP 32 Tahun 2018, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur
Koordinator JPPR Rendy NS Umboh menilai Bawaslu mencoba membelokkan substansi persoalan dalam konteks kampanye. Rendy khawatir pascaputusan itu tindakan pejabat negara lain yang menguntungkan pasangan tertentu dalam Pilkada Serentak 2024 berpotensi semakin masif dan terang-terangan.
Rendy juga mengkritik argumen Bawaslu yang mengutip Pasal 70 Ayat (2) UU Pilkada di mana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Rendy, jika dibaca secara utuh, dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024, mahkamah justru menyarankan agar ke depan pembentuk UU perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada.