Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Aturanya adalah PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. Dalam Pasal 5 butir a PMK 131 Tahun 2024 itu, pemerintah masih mengenakan tarif PPN 11 persen untuk barang mewah selama 1 sampai 31 Januari 2025. Sebab, dasar pengenaan PPN barang mewah pada periode itu menggunakan nilai lain sebesar 11 per 12 dari harga jual.
Jika nilai lain tersebut dikalikan dengan tarif 12 persen, maka akan didapati angka 11 persen. Sementara mulai 1 Februari 2025, tarif PPN untuk barang mewah berlaku sebesar 12 persen secara penuh karena dasar pengenaan pajaknya berupa harga jual atau nilai impor langsung. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro menjelaskan, pemerintah memberlakukan masa transisi sepanjang Januari 2025 untuk kenaikan tarif PPN barang mewah. Sementara untuk tingkat pabrikan, distributor, developer, atau di atas konsumen akhir, tarif PPN barang mewah tetap berlaku PPN 12 persen pada Januari 2025.