Jangan Khawatir! TikTok Shop Ditutup, Seller Bisa Beralih ke e-Commerce

Social Commerce TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10). Penutupan tersebut adalah wujud implementasi dari Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang aturan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kendati demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah tidak pernah melarang keberadaan TikTok di Indonesia. Ia malah mengaku akan membantu TikTok jika ingin membuat kanal e-commerce baru. Zulhas pun menjelaskan pemerintah tidak melarang aplikasi apapun untuk beroperasi apalagi bersikap anti luar negeri. Ia mengatakan pemerintah hanya ingin memisahkan antara platform e-commerce dan media sosial untuk menciptakan level playing field. Intinya pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri, kalau mau jualan nanti bisa urus (izin) e-commerce, dibantu, jadi tidak usah khawatir.

Sebelumnya Zulhas memang menegaskan media sosial tidak boleh berperan ganda menjadi e-commerce. Sebab hal itu akan merusak harga pasar dan mengancam keberlangsungan UMKM. Social Commerce tidak boleh jadi toko, bank, dan transaksi, mereka hanya bisa promosi saja iklan. Kedua, barang yang datang dari luar negeri diatur agar tidak menghancurkan UMKM. Mengenai nasib para seller atau pedagang di TikTok Shop agar bisnis mereka tetap jalan, Zulhas menyarankan para seller yang ada di TikTok Shop untuk pindah ke platform e-commerce. Menurutnya, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki juga optimistis penutupan TikTok Shop tidak berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut. Menurut Teten, meski sudah banyak penjual UMKM yang memanfaatkan platform Tiktok Shop, pedagang masih bisa berdagang pada layanan e-commerce lainnya.

Search