Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR

Adanya ironi dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia yakni kemarahan publik akibat kepala daerah yang terjerat OTT korupsi dan adanya pembiaran penghasilan resmi yang stagnan selama lebih dari dua dekade. Gaji seorang bupati/wali kota hanya sekitar Rp5 juta per bulan, gubernur Rp9 juta, jumlah yang tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab atas lebih dari 30 urusan pemerintahan. Rasionalisasi penghasilan kepala daerah dipandang sebagai kebutuhan, bukan kemewahan.

Usulan pemberian insentif berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD) memunculkan pro-kontra. Sebagian menilai sebagai dorongan kinerja fiskal, sementara yang lain menganggapnya distorsi keuangan negara. Pemberian insentif harus kecil, berjenjang, dan berbasis indikator kinerja ketat, karena PAD tidak sepenuhnya bergantung pada kecakapan kepala daerah, melainkan sangat dibatasi oleh regulasi pusat. Lebih dari 90 persen daerah masih bergantung pada transfer pusat, sehingga memperluas ruang fiskal daerah dinilai lebih strategis daripada sekadar memberi bonus berbasis PAD.

Pada akhirnya, solusi korupsi kepala daerah tidak boleh parsial. Yang dibutuhkan adalah pembenahan ekosistem: menurunkan biaya politik pilkada, merasionalisasi penghasilan kepala daerah, memperkuat profesionalisme birokrasi, memperketat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas. Menaikkan penghasilan bukanlah tabu, tetapi menjadikan PAD sebagai hadiah pribadi adalah kebijakan populis yang berbahaya. Fondasi otonomi daerah yang sehat terletak pada sistem insentif yang adil, rasional, dan mampu menjaga integritas pemerintahan daerah.

Search