Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu di Kejaksaan Agung untuk membahas rencana pemulangan warga negara asing yang menjadi terpidana mati di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Pemerintah Filipina agar memindahkan Mary Jane melalui mekanisme pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menurut Agus, mereka juga membicarakan adanya permintaan serupa dari beberapa negara lain kepada Pemerintah Indonesia. Ada beberapa negara yang warga negaranya terancam hukuman mati, antara lain Perancis sebanyak satu orang, Australia sebanyak lima orang, dan Filipina sebanyak satu orang. Agus menambahkan, setelah proses terpidana mati dipindahkan ke negaranya, mereka akan ditangkal untuk masuk ke Indonesia selamanya.