Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi

Pemerintah menahan kenaikan tarif listrik triwulan II atau periode April hingga Juni 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan menahan tarif tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat kendati tarif seharusnya naik. Jisman mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA) pada bulan November – Desember 2023 dan Januari 2024. Pada periode tersebut, kurs Rp 15.580,53 per dolar;  ICP US$ 77,42 per barel; inflasi 0,28 persen; dan HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara. Berdasarkan empat parameter itu, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi naik dibanding tarif triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik. 

Jisman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya memang dilakukan 3 bulan sekali. Penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Lebih lanjut, Jisman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap diberi subsidi. Golongan pelanggan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Untuk mengkompensasi tarif yang tidak naik, ESDM mendorong PT PLN (Persero) melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Search