Pemerintah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023). Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur Idul Adha pada Kamis (29/6/2023). Namun, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menambah libur menjadi dua hari. Pasalnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023). Menanggapi usulan itu, pemerintah pun akhirnya memutuskan libur Idul Adha menjadi tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (30/6/2023). Selain itu, libur Idul Adha bisa bertambah menjadi lima hari karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada 1-2 Juni 2023. Berikut rincian jadwal libur Idul Adha 2023:
Libur Nasional: Kamis (29/6/2023).
Cuti Bersama: Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena menerima usulannya. Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin seluruh warga untuk beribadah sesuai keyakinan. Ia menuturkan, penambahan hari libur Idul Adha ini diharapkan membuat umat Islam beribadah dengan tenang. Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.
Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022. Cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya. Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong. Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.