Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan syarat bagi para kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri. Benni mengatakan, jika ada kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri, harus memastikan daerahnya dalam kondisi aman dan kondusif terlebih dahulu. Benni menjelaskan, kepala daerah dan para pejabat daerah memang sempat dilarang bepergian ke luar negeri saat demo rusuh terjadi beberapa waktu lalu. Sebab, tidak mungkin seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya yang sedang tidak kondusif.
Benni menambahkan kepala daerah yang boleh pergi ke luar negeri adalah mereka yang ingin berobat. Selain itu, kepala daerah yang berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan. Jika tujuan utamanya untuk yang dua hal itu, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin.
