Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menjelaskan keberlanjutan izin usaha dari 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana Sumatra. Ke depan izin-izin tersebut akan dialihkan ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Mulanya, Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII, Senin (26/1/2026) menyampaikan, bahwa pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Dia menjamin pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja. Dia mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh Danantara. Adapun 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.
