Istana Kepresidenan sudah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Aturan baru bakal memungkinkan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatur jumlah menteri sesuai kebutuhan. Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima draf revisi UU Kementerian Negara, menurut pejabat di Istana seperti dikonfirmasi oleh Tempo pada Jumat, 14 Juni 2024. Pemerintah kemudian bakal mengkaji salinan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu, menyusul pengesahan di DPR akhir bulan lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi UU Kementerian Negara hanya diminta mengatur kewenangan presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian. “Kami belum tahu (jumlahnya), apakah itu kemudian menjadi besar atau menjadi kecil itu hak prerogatif pak Prabowo, yang sedang digodok pada saat ini,” kata Ketua Harian Partai Gerindra kepada Tempo pada Jumat, 14 Juni 2024. Dasco menuturkan revisi UU Kementerian Negara hanya digunakan untuk mengoptimalkan kementerian-kementerian. Sementara Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono belum segera membalas pesan Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024, ketika ditanya bagaimana pemerintahan Presiden Joko Widodo memastikan supaya jumlah kementerian mendatang tetap memperhatikan sisi efisiensi dan efektifitas.
Istana juga sudah menerima tiga salinan revisi undang-undang inisiatif DPR, selain UU Kementerian negara, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Tiga revisi uu yang dimaksud adalah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.