Permintaan transfer data WNI oleh Presiden Trump bertujuan untuk keperluan perdagangan, khususnya memverifikasi identitas pembeli dan penjual dalam transaksi digital lintas negara. Transfer data tersebut dibutuhkan untuk kelancaran perdagangan digital, termasuk mencegah praktik bisnis yang mengancam dan sensitif seperti penjualan bahan kimia.
Keterbukaan data nantinya digunakan untuk memantau penjual dan pembeli demi keamanan dan kepatuhan hukum. Indonesia hanya akan bertukar data dengan negara yang memiliki sistem perlindungan data pribadi yang memadai, seperti yang telah dilakukan dengan Uni Eropa.