Badan Legislasi DPR telah menuntaskan draf RUU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (17/5/2024). Baleg akan membawa draf RUU tersebut ke hadapan rapat paripurna terdekat untuk dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, hingga Minggu (19/5/2024), belum ada kepastian kapan rapat paripurna digelar.
Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin, berharap DPR dapat segera menyelesaikan proses persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Ngabalin menegaskan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara ini (18/5/2024).
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menengarai, UU Kementerian Negara direvisi untuk mengakomodasi rencana pembentukan kabinet gemuk, yang berarti akan gemuk pula anggarannya. Dalam situasi ekonomi global saat ini, anggaran besar dalam kabinet gemuk tentu akan linear dengan potensi korupsi. Terkait gagasan pembentukan 41 kementerian dan lembaga yang disebut usulan yang disampaikan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa dirinya tak akan memberikan masukin, dan menyatakan segala urusan terkait pembentukan kabinet mendatang merupakan hak presiden terpilih Prabowo Subianto.