Istana Ingatkan Demo Tak Rusak Fasilitas Umum

Pemerintah  tidak melarang masyarakat untuk  menyampaikan aspirasi atau pendapat karena dijamin oleh konstitusi. Penegasan itu disampaikan oleh  Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (25/8/2025).

Hasan menegaskan penyampaikan aspirasi harus sesuai aturan, tidak merugikan orang lain dan merusak fasilitas umum. Ia meyakini aspirasi rakyat telah didengar oleh parlemen.Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR berlangsung ricuh, dan terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dan kepolisian. Polisi mengambil tindakan terukur dan tegas dengan menyemprotkan gas air mata ke pengunjuk rasa.

Berbagai isu disampaikan pengunjuk rasa diantaranya adalah kecaman terhadap tunjangan anggota DPR yang nominalnya fantastis. Hasan menegaskan akan aksi unjuk rasa dengan kekerasan, tidak dibenarkan oleh hukum.

Search