Istana Buka Suara soal Gugatan Rp5.246 T Rizieq Shihab dkk ke Jokowi

Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9). Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang berperan sebagai penggugat yaitu Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo.

Dalam keterangan resminya, para penggugat menilai Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan. Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. “Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September terhadap Jokowi),” ucap para penggugat.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons gugatan yang dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk. Dini mengatakan Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun demikian, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” imbuhnya. Di sisi lain, Dini juga menekankan Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih terkait gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk itu. Istana akan melihat perkembangan jalannya gugatan terlebih dahulu.

Search