Istana Buka Suara soal Ancaman Sanksi Pengibaran Bendera One Piece

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai wilayah di Indonesia memicu perhatian publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah bisa mengambil tindakan tegas jika bendera tersebut digunakan untuk menggantikan posisi bendera pusaka Merah Putih, yang merupakan simbol sakral negara. Ia menyatakan bahwa tindakan hukum akan ditempuh bila terjadi pelanggaran terhadap kesakralan lambang negara. “Kalau pun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).


Pengibaran bendera One Piece yang menampilkan simbol bajak laut dari anime Jepang tersebut dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kondisi sosial-ekonomi di Indonesia. Prasetyo yang juga politisi Partai Gerindra menyebut pemerintah menyadari adanya persoalan yang dihadapi masyarakat dan berkomitmen mencari solusi. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan simbol-simbol budaya populer hingga menyalahi aturan, seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 dan Pasal 239 KUHP. Meski simbol tersebut tidak dilarang secara khusus, penggunaannya harus tetap menghormati aturan hukum dan tidak merendahkan lambang negara.

Search