Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Menteri Sekretraris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan. Apalagi persoalan anggaran tidak berdiri sendiri dan melibatkan banyak kementerian/lembaga serta DPR.

Diketahui, MK memutuskan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, TB Nusantara mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dalam petitumnya, TB Nusantara meminta MK agar menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Search