Invasi militer Israel di Gaza, Palestina, telah menewaskan lebih dari 40.000 warga Palestina. Sedikitnya 16.456 anak-anak dan lebih dari 11.000 wanita tewas dalam perang dengan Hamas itu. Kementerian Kesehatan Gaza pada Kamis (15/8/2024) mengumumkan tonggak sejarah yang suram tersebut. Suatu jumlah korban tewas yang mungkin kurang dari fakta sebenarnya di lapangan karena sebagian besar dari 10.000 warga Palestina yang hilang diyakini terkubur di bawah tumpukan reruntuhan bangunan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pemboman Israel telah merusak atau menghancurkan dua pertiga bangunan di seluruh Jalur Gaza. “Hari ini menandai tonggak sejarah yang suram bagi dunia,” kata Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk. “Terjadi pengikisan yang sangat parah pada fondasi hukum internasional,” kata Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki, kepada Al Jazeera. “Sistem [hukum internasional] ini lahir setelah Perang Dunia Kedua untuk mencegah dan menghukum kekejaman seperti ini, khususnya untuk mencegah. Jadi, sistem ini telah gagal. Namun, sistem ini juga menunjukkan kepada kita bahwa ada kemunafikan besar dalam sistem ini, karena beberapa negara kuat memiliki kapasitas untuk menentukan kepada siapa hukum internasional dapat diterapkan, dan kepada siapa hukum internasional tidak dapat diterapkan, dan Israel termasuk dalam kategori yang terakhir. Ini tidak dapat diterima,” katanya.