Kematian dokter internship kembali terjadi setelah dr. Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada 1 Mei 2026 usai mengalami sakit sejak akhir Maret saat bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kementerian Kesehatan melalui Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyebut dugaan utama penyebab kasus ini adalah kelebihan jam kerja di Instalasi Gawat Darurat yang melampaui batas ketentuan 48 jam per minggu. Investigasi juga menemukan indikasi manipulasi presensi oleh dokter pendamping serta praktik saling menggantikan jadwal jaga ketika peserta sakit, karena dokter internship khawatir izin sakit akan memperpanjang masa tugas mereka.
Myta, lulusan Universitas Sriwijaya, diketahui tetap menjalani jaga meski mengalami demam, batuk, dan gangguan pernapasan selama lebih dari satu bulan. Kondisinya memburuk hingga harus dirawat berjenjang di RSUD KH Daud Arif, RSUD Raden Mattaher Jambi, dan akhirnya di RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang sebelum meninggal dunia. Kasus ini menambah daftar kematian dokter internship dalam tiga bulan terakhir, termasuk dokter di Cianjur, Denpasar, dan Rembang, yang memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan peserta program internship secara nasional.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Iqbal Mochtar, menilai persoalan tersebut berakar pada kesalahan konsep penyelenggaraan program internship. Menurutnya, dokter internship seharusnya menjalani masa transisi pendidikan klinis dengan pendampingan, bukan menjadi tenaga pelayanan utama untuk menutup kekurangan dokter di daerah. Praktik di lapangan justru membuat dokter muda bekerja layaknya pegawai penuh dengan jam kerja panjang, beban pelayanan tinggi, dan insentif rendah sekitar Rp3,2 juta per bulan, sehingga menimbulkan ketimpangan antara tanggung jawab dan perlindungan kerja.
Kritik serupa disampaikan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia yang menilai kematian dokter internship mencerminkan kegagalan sistem pendidikan klinik dan keselamatan kerja. MGBKI mendesak audit independen nasional yang melibatkan pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan rumah sakit untuk meninjau beban kerja, sistem supervisi, serta budaya kerja yang berpotensi eksploitatif. Mereka juga mendorong reformasi menyeluruh melalui pembatasan jam kerja, perlindungan kesehatan kerja, mekanisme pelaporan aman, hingga kemungkinan moratorium bagi wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar keselamatan peserta pendidikan kedokteran.
