Upah dosen non-PNS di Indonesia menjadi sorotan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mengungkap mayoritas dosen non-ASN menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp450.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Bahkan ditemukan kasus di Jawa Timur dengan gaji dosen Rp304.000 per bulan, sementara UMR mencapai Rp3,32 juta. Data FKDSI menunjukkan 76,7 persen dosen non-PNS memperoleh penghasilan di bawah standar minimum, menandakan tingginya kerentanan ekonomi di kalangan tenaga pendidik perguruan tinggi.
Dari sisi perguruan tinggi, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) menilai sistem pengupahan dosen masih tidak menjamin standar hidup layak karena komponen penghasilan sangat bergantung pada insentif berbasis kinerja, bukan gaji tetap. Gaji pokok dosen yang sekitar Rp3,39 juta bahkan masih berada di bawah UMK Depok. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara serta posisi tawar dosen yang rendah terhadap kebijakan kampus, sehingga kesejahteraan dosen sangat bergantung pada regulasi internal rektorat.
Temuan serikat pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) memperkuat gambaran tersebut. Sekitar 60 persen dosen menilai upah yang diterima tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan, kinerja, dan beban kerja. Lebih dari 40 persen dosen bekerja hingga 12 jam per hari, memicu tekanan ekonomi dan kesehatan mental. Dalam persidangan, hakim konstitusi juga menyoroti kejanggalan pengelolaan dana kampus, karena di satu sisi terdapat pengeluaran institusi yang tidak mendesak, sementara sebagian pekerja kampus masih menerima upah di bawah standar kelayakan.
Dari sisi legislatif, DPR menilai persoalan ini telah menyentuh aspek keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara diminta tidak membiarkan mekanisme pasar menentukan gaji dosen, melainkan menetapkan standar upah minimum nasional bagi dosen non-ASN serta menghapus disparitas dengan dosen ASN. Putusan MK nantinya diharapkan menjadi landasan kebijakan untuk memastikan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara UMR, sehingga ironi rendahnya kesejahteraan dosen di tengah tuntutan kualitas pendidikan tinggi dapat segera diatasi.
