Sejumlah partai politik yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadukan seluruh anggota KPU ke DKPP pada Kamis (22/12/2022). Partai-partai politik yang gagal lolos pemilu ini telah berserikat mengatasnamakan diri Gerakan Melawan Political Genocide, terdiri dari Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, Berkarya, Partai Republik Satu, dan PRIMA. Mereka juga menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja menjegal partai-partai kecil.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang. Ahmad Yani juga mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran. Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Ahmad Yani menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual. Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI. PAhmad Yani mengatakan perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat memperlihatkan kerja KPU yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil.