Pemerintah Iran dilaporkan mulai menerapkan kebijakan berupa mewajibkan kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz untuk membayar “tarif tol” dalam bentuk aset kripto atau yuan China. Langkah ini dinilai sebagai strategi Teheran untuk menghindari sanksi internasional dengan memanfaatkan sistem keuangan di luar jangkauan Amerika Serikat (AS). Menurut laporan dari perusahaan riset kripto TRM, penggunaan aset digital ini akan menyulitkan pihak berwenang untuk memantau atau menghentikan arus pembayaran tersebut.
Berdasarkan informasi dari para mediator dan pialang kapal, biaya yang ditarik Iran untuk melintasi jalur perdagangan vital tersebut sangat besar. Para operator pelayaran menyebutkan bahwa biaya untuk satu kapal tanker raksasa bisa mencapai 2 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 33 miliar. Selain melalui aset kripto, Iran juga memanfaatkan infrastruktur keuangan China untuk memproses pembayaran ini. TRM menyebutkan bahwa Iran menerima pelunasan biaya tol melalui Bank of Kunlun dengan sistem transfer yang disalurkan lewat Cross-Border Interbank Payment System (CIPS). Sistem CIPS milik China ini merupakan jalur alternatif bagi sistem pembayaran global SWIFT yang selama ini didominasi oleh pengaruh Barat.
Keterlibatan Bank of Kunlun dalam transaksi Iran bukanlah hal baru. Pada 2012, Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada bank tersebut karena terbukti membantu bank-bank Iran memindahkan dana senilai jutaan dollar AS. Pihak Bank of Kunlun sempat memberikan pembelaan pada saat itu dengan menyatakan bahwa sanksi AS telah melanggar prinsip-prinsip hubungan internasional.
