Iran ingin legalkan pungutan kapal di Selat Hormuz

Iran ingin melegalkan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz sebagai sumber pendapatan negara, kata anggota parlemen Mohammadreza Rezaei Kouchi. “Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan,” kata Kouchi pada Kamis (26/3). Ia menambahkan rancangan awal telah disiapkan, meski belum menjadi proposal resmi.

Menurut Kouchi, pungutan tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan kapal yang melintasi jalur pelayaran antara Teluk Persia dan Teluk Oman tersebut. Rancangan itu akan dibahas lebih lanjut sebelum diajukan dalam sidang terbuka parlemen. Sebelumnya pada 24 Maret, Bloomberg melaporkan bahwa Iran mulai mengenakan biaya hingga 2 juta dolar AS (sekitar Rp33,8 miliar) kepada kapal komersial yang melintas di Selat Hormuz. Wakil Menteri Luar Negeri Iran Vahid Jalalzadeh mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru untuk Selat Hormuz yang akan diberlakukan setelah konflik berakhir dan rencananya akan dikerjasamakan dengan Oman.

Search