Investasi Hijau Nusa Tenggara Barat Terganjal Kontrak Jual Beli

Realisasi investasi energi baru terbarukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Nusa Tenggara Barat) masih terkendala kontrak jual beli atau power purchase agreement (PPA) antara investor dan PT PLN (Persero).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Barat Muhammad Rum menjelaskan banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di green energy, seperti investor asal Korea Selatan yang sudah masuk menjajaki potensi investasi.

Yang berminat banyak, seperti investor asal Korea, tetapi mereka terkendala PPA atau perjanjian jual beli dengan PLN, karena nanti PLN yang akan membeli energi tersebut, katanya, Kamis (19/5). Menurutnya, sulitnya tercapainya PPA dikarenakan investasi energi batu bara sudah lebih dulu masuk ke Nusa Tenggara Barat.

Search