Insentif pembelian mobil listrik baru dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen resmi berlaku awal April 2023. Penetapan diskon PPN pembelian mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Aturan tersebut memuat 12 Pasal yang menjelaskan skema penerapan dari subsidi bantuan pemerintah untuk mobil dan bus tanpa emisi tersebut.
Misal pada Pasal 3 dijelaskan jika mobil dan bus listrik penerima subsidi harus menyesuaikan syarat pemerintah yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.
Aturan tersebut membuat 12 pasal dengan lampiran berupa contoh penghitungan PPN dari subsidi ini. Menurut Pasal 12 peraturan tersebut resmi berlaku pada 1 April 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret 2023. Seperti diketahui subsidi mobil listrik hanya akan berlaku buat dua model yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, sebab dua merek ini saja yang memenuhi syarat yakni 40 persen TKDN. Sementara bus listrik calon penerima subsidi hingga akhir tahun baru empat perusahaan yaitu Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).