Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026. Selain itu, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan. Lebih lanjut, melalui beleid yang diundangkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Desember 2025 tersebut, tertulis bahwa PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan akan ditanggung pemerintah untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
