Perbankan menyambut langkah Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif bagi bank penyalur kredit ke sektor prioritas dan UMKM maupun pemenuhan target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Insentif ini mulai berlaku 1 September 2022.
Pertama, pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%. Ini melalui insentif atas pemberian kredit kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%. Juga insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.
Kedua, perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 sub sektor prioritas menjadi 46 sub sektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok. Yakni resilience (kelompok yang berdaya tahan) seperti hortikultura, pertambangan bijih logam, industri makanan dan minuman. Growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan) seperti informasi dan telekomunikasi, real estat, pengelolaan air, pertambangan batubara. Kemudian slow starter (kelompok penopang pemulihan) seperti jasa aktivitas kesehatan manusia, asuransi, reasuransi, dan dana pensiun, pendidikan