Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengingatkan pemerintah agar jangan sampai penciptaan pasar kendaraan listrik (EV) melalui pemberian insentif membuat pasar di dalam negeri dibanjiri produk impor. Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional. Untuk itu, Fahmy menilai pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.
Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri, katanya. Menurut Fahmy, jika pasar dalam negeri sudah terbentuk, tanpa disuruh pun PLN pasti akan berinvestasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh Indonesia, lantaran SPLU merupakan investasi yang prospektif. Ia juga menyarankan agar dalam penyediaan SPLU, PLN bisa menggandeng pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.