Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar hingga akhir 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Beleid tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. “PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025. Artinya, sama seperti tahun lalu, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Search