Ini Kata Pengamat AEPI Soal Harga Pembelian GKP Tingkat Petani Rp 12.000 Per Kg

Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) Di Tingkat Petani sebagai pedoman atau acuan bagi para pelaku industri pergulaan. Hal tersebut terutama untuk memastikan petani terlindungi dan tidak merugi. Selain itu juga untuk memastikan penjualan di tingkat konsumen tetap terjaga harganya alias terjangkau oleh konsumen.

“Kenapa harga naik? karena struktur ongkos produksi sudah naik. Harga-harga input produksi tebu (yang kemudian diolah jadi gula) sudah naik. Apakah sewa lahan, ongkos tenaga kerja, pupuk, bibit dan yang lain. Tidak adil karena ongkos usaha tani naik tapi harga terus ditekan,” kata Khudori. Ia mengingatkan, sejak 2016 harga gula di konsumen dipatok dengan harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp12.500 per kilogram. Adapun HET tersebut berlaku sampai ada perubahan di tahun lalu yang harganya direlaksasi sampai Rp13.500 per kilogram.

Ia mengatakan bahwa harga gula selama ini relatif stabil. Kemudian konsumsi gula di masyarakat juga rendah. Maka dengan adanya kenaikan harga gula nantinya di tingkat konsumen semestinya tidak akan terlalu memberatkan. Ia menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan lantaran Peraturan Badan Pangan Nasional yang dimaksudkan untuk merevisi harga pembelian gula di petani dan penjualan gula di konsumen tengah proses pengundangan.

Search