Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di antara sektor lainnya. Sepanjang Januari-Juni 2023, industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4% terhadap penerimaan pajak yang mencapai total Rp970,20 triliun. “Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang mengalami tren menurun. Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/7/2023). Indikator tersebut, ujarnya, Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di mana, di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9% di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50. “Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekspansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” katanya.
“Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia cukup tinggi, dari 50,3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni. Ini didorong oleh peningkatan permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja. Indikator ini juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis oleh Kemenperin,” papar Febri. Dia menjabarkan, di bulan Juni 2023, IKI mencapai 53,93 atau meningkat 3,03 poin dibandingkan Mei 2023. Nilai tersebut didorong meningkatnya IKI di 21 subsektor industri. Mayoritas pelaku industri menyatakan bahwa kondisi usaha secara umum mengalami peningkatan dan memiliki pandangan positif terhadap kondisi usaha enam bulan ke depan. Dia menambahkan, Kemenperin menjalankan kebijakan industrialisasi berbasis hilirisasi industri sehingga peningkatan nilai tambah komoditas dapat dioptimalkan di dalam negeri. “Dengan nilai ekspor yang berlipat dibandingkan dengan hanya mengekspor raw material, sektor industri mampu memberikan kontribusi lebih banyak bagi devisa negara,” katanya. “Sektor industri juga memberikan multiplier effect pada penerimaan negara, dengan meningkatnya pajak perorangan dari para pekerja industri,”kata Febri. Dia menyebutkan, pada Agustus 2022, tenaga kerja di sektor industri tercatat sebanyak 19,11 juta orang atau mencakup 14,13% dari total keseluruhan tenaga kerja. Jumlah tersebut melampaui angka tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi Covid-19 yaitu 18,87 juta orang pada tahun 2019.