Industri telekomunikasi memohon adanya keringanan biaya dalam implementasi pendaftaran kartu sim menggunakan biometrik. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku penuh secara nasional pada Selasa (1/7/2026).
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2023, tarif akses data kependudukan (NIK) untuk lembaga komersial ditetapkan sebesar Rp1.000 per akses, sedangkan verifikasi biometrik dikenakan biaya Rp3.000 per akses. Adapun layanan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK bagi masyarakat tetap tidak dipungut biaya.
Ketua Umum ATSI Marwan O. Baasir mengatakan biaya verifikasi biometrik menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan registrasi biometrik pelanggan baru karena seluruh beban tersebut saat ini ditanggung operator seluler.
