Indonesia Tegas akan Batasi Impor Barang Konsumsi

Pemerintah Indonesia menegaskan untuk membatasi masuknya barang-barang konsumsi mulai Maret mendatang. Langkah ini sebagai upaya melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2023 lalu meluncurkan sebuah peraturan yang akan mengarah pada pemeriksaan yang lebih ketat terhadap barang-barang impor. Indonesia saat ini mengadopsi sistem pengawasan post-border untuk barang-barang impor. Dengan kata lain, pemerintah—melalui kementerian-kementerian terkait—mengawasi barang-barang impor hanya setelah barang-barang tersebut terdistribusi di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, setiap barang impor akan diperiksa lebih lanjut oleh otoritas bea cukai. Langkah ini dalam rangka melindungi UMKM dalam negeri dari persaingan langsung masifnya distribusi barang-barang impor. “Sebelum adanya (peraturan) ini, barang-barang konsumsi yang diimpor, baik itu pakaian, kosmetik, mainan, dan lainnya, bisa langsung masuk ke toko-toko di bawah sistem post-border. Di bawah sistem border yang akan datang, barang-barang konsumsi ini harus melalui otoritas bea cukai. Para importir juga harus mendapatkan izin,” ujar Zulhas kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Zulhas mengakui, langkah pemerintah ini mendapat banyak protes dari berbagai pihak. Di sisi lain, negara-negara di seluruh dunia sebetulnya juga melakukan upaya yang sama. Sebagai contoh, sudah tujuh tahun berlalu sejak Indonesia dan Uni Eropa (UE) memulai negosiasi pakta perdagangan. Menurut Kementerian Perdagangan, barang-barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, dan obat-obatan herbal akan tunduk pada sistem border di bawah peraturan ini.

Search