Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah telah disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno tersebut, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, berharap RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua. Aanggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina memberikan catatan, meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setrmpat. Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel. Cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak. Cakupan wilayah Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo.